Sie Umum

TANGGUNG JAWAB

  1. Sium adalah unsur pelayanan polres yang berada di bawah kapolres. Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
  2. Sium dipimpin oleh Kepala Seksi Umum disingkat Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres
  3. Kasium dalam pelaksanaan tugs dibantu oleh :

BASUBSIMINTU

      • Membuat produk korespondensi;
      • Mengagendakan dan mendistribusikan surat;
      • Mensosialisasikan Jukminu Polri;
      • Mengkoreksi surat dinas yang akan di tandatangani Ka.
      • Operator Sound System
      • Instalator listrik Mako dan Rumdin
      • Menyiapkan fasilitas apel / upacara / rapat / kegiatan dinas
      • Menyelenggarakan kebersihan Mako
      • Membuat rencana dan laporan kegiatan Ka / Waka;
      • Membuat Lapbul kegiatan ka / Waka;
      • Membuat rengiat dan hasil giat Sium;
      • Membuat konsep rencana upacara;
      • Menyiapkan fasilitas apel / upacara / rapat / kegiatan dinas;
      • Menyiapkan absensi rapat / kegiatan dinas;
      • Membuat notulen hasil rapat;
      • Melakukan koordinasi dengan Perwira Upacara;
      • Melakukan koordinasi dengan Satfung yang melakukan kegiatan dinas
      • Menyiapkan fasilitas apel / upacara / rapat / kegiatan dinas;
      • Menyiapkan absensi rapat / kegiatan dinas;
      • Membuat notulen hasil rapat;
      • Melakukan koordinasi dengan Perwira Upacara

BASUBSIYANMA

BAMIN

BANUM