TANGGUNG JAWAB
- Sipropam adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
- Sipropam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri, pembinaan disiplin dan tata tertib, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi.
- Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
- Kasipropam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
BAURPROVOS
- Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Provos yang meliputi Bin disiplin, Gakum, penyelesaian perkara dan pelanggaran disiplin;
- Penegakan dan pemeliharaan hukum Tata Tertib/Disiplin;
- Pengendalian Lalin didalam lingkungan, instansi atau tempat-tempat dimana dijalankan kegiatan-kegiatan Kepolisian seperti markas -markas, asrama intalasi-intalasi dan sebagainya
- Bertugas dalam segala usaha kegiatan, pekerjaan pemeriksaan pendahuluan, pengamatan, penangkapan, penyitaan terhadap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri
BAUR PAMINAL
- Menyelenggarakan dan membina fungsi Pam internal yang meliputi Pam Pers, Pam materil dilingkungan Polres;
- Bertugas dalam segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam lapangan dibidang PAM secara fisik dan pengaturan terhadap tata cara Polri atas perintah
- PAM Intalasi yang menurut derajat kepentingan Polri
- PAM personil, materi dan keamanan internal dilingkungan Polri
- PAM Pejabat-pejabat / pimpinan yang berwenang dalam lingkungan