Satuan Tahti

TANGGUNG JAWAB

  1. Sattahti adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  2. Sattahti bertugas menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani, serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai bidang tugasnya.
  3. Sattahti dipimpin oleh Kasattahti, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kasattahti dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

BAURMINTU

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Tahti;
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Tahti
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Tahti;
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

BAURWATTAH

  • Banit Wattah bertugas membantu Kasat Tahti dalam menyelenggarakan administrasi tahanan
  • Melaksanakan penyelenggaraan administrasi tahanan, memeriksa kondisi tahanan, kesehatan tahanan, konsumsi tahanan dan fasilitas tahanan, termasuk pembinaan jasmani rohani tahanan

BAURBARBUK

  • Banit Barbuk bertugas membantu Kasat Tahti dalam menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti
  • Menyelenggarakan administrasi dalam rangka penerimaan, penyimpanan dan pemeliharaan barang bukti