Satuan Lalu Lintas

TANGGUNG JAWAB

  1. Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  2. Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  3. Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

KAURBINOPS

  • Merumuskan, mengembangkan prosedur tata cara kerja serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  • Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan Opstin maupun Opssus Lalu lintas;
  • Mengarahkan para Kanit dalam pelaksanaan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal
  • Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara laka lantas maupun gar lanta
  • Mengatur, mengelola tahanan dan barang bukti dalam perkara laka lantas dan gar lantas;
  • Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas operasional;
  • Mewakili Kasat Lantas

KAURMINTU

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Lantas
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Lantas;
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Lantas
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

KANITTURJAWALI

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Turjawali
  • Membuat jadwal pelaksana patroli dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan pengawalan lalu lintas
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan lalu lintas
  • Mengevaluasi pelaksanaan turjawali lantas sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Lantas

KANITDIKYASA

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Dikyasa
  • Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
  • Melaksanakan Rekayasa Lantas
  • Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanta sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa

KANITREGIDENT

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Reg ident Lantas
  • Menyelenggarakan administrasi staf dan operasional bidang SSB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan SSB;
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Dipenda,Jasa Raharja) dalam terlaksananya pelayanan SSB kepada Masyarakat
  • Menerima, mendistribusikan material SSB dan mengawasi penggunaannya
  • Melaksanakan upaya-upaya untuk menjamin sarana identifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
  • Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan ( PNBP ) yang berasal dari dana SSB
  • Mengevaluasi pelaksanan penerbitan SSB secara periodik

KANITLAKA

  • Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas
  • Menyelenggarakan administrasi penyidikan Laka lantas
  • Mengatur tatalaksana penyimpanan barang bukti ranmor yang berasal dari kasus laka lantas
  • Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi tentang kasus laka lantas
  • Mengawasi penyidik pembantu dalam proses penyidikan kasus laka lantas
  • Membuat anev laka lantas secara periodik sebagai bahan pulahjianta bidang Laka lantas
  • Inventarisir tunggakan kasus serta kendala dan langkah-langkah yang akan diambil dalam penyelesaian tunggakan kasus
  • Koordinasi dengan Instansi terkait (Kejaksaan dan Pengadilan) dalam terlaksananya Proses peradilan kasus Laka Lantas