Satuan Binmas

TANGGUNG JAWAB

  1. Satbinmas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  2. Satbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi pembinaan teknis Polmas dan kerjasama dengan instansi pemerintah/lembaga/organisasi masyarakat, pembinaan bentun-bentuk pengamanan swakarsa serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka memberdayakan upaya pencegahan masyarakat terhadap kejahatan serta meningkatkan hubungan sinergitas Polri – Masyarakat.
  3. Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kasatbinmas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

KAURBINOPS

  • Membantu Kasat Binmas dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedalikan tugas-tugas staf seluruh Sat Binmas serta memberikan saran, masukan kepada Kasat Binmas
  • Melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Kasat Binmas
  • Monitoring terhadap peristiwa yang terjadi sebagai bahan masukan kepada Kasat Binmas
  • Memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya
  • Melaksanakan analisa da evaluasi terhadap kasus yang menonjol

KAURMINTU

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Binmas
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Binmas
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Binmas
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

KANIT POLMAS

  • Memberikan penyuluhan pemahaman tentang konsep Polmas
  • Memberikan rumusan tentang kebijakan dan strategi organisasi pengembangan Polmas
  • Mensosialisasikan strategi prinsip-prinsip dan program Polmas di lingkungan Polri dan masyarakat
  • Membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat
  • Menginventarisasi jumlah polmas dan FKPM
  • Melaksanakan koordinasi antara FKPM dengan Polsek
  • Melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah tentang program polmas
  • Melaksanakan supervisi kepada FKPM yang berada di kelurahan dan desa di wilayah Polres Serang
  • Memberikan penyuluhan kepada anggota FKPM tentang kinerja polmas yang baik

KANITBINTIBMAS

  • Mengadakan koordinasi dengan instansi pemerintah
  • Mengadakan koordinasi dengan organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
  • Mengadakan koordinasi dengan sekolah dan perguruan tinggi

KANITBINKAMSA

  • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi / badan / instansi di dalam dan di luar Polri pada wilayah hukum Polres Serang dalam rangka,Pembinaan keamanan swakarsa,enyelenggaraan pendidikan / latihan satuan satuan pengaman dan unsur masyarakat lainnya dalam siskamwakarsa dan Pembinaan keamanan lingkungan
  • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / badan lain diwilayah hukum Polres Serang untuk ikut serta dalam pembinaan rakyat terlatih
  • Mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat Kepolisian khusus didalam wilayah hukum Polres Serang dalam rangka pelaksanaan tugas dan Pembinaan alat-alat Kepolisian khusus
  • Bersama dengan instansi terkait membantu menyiapkan bersama instansi terkait membantu menyiapkan rencana dan mengatur penyelenggaraan pembinaan dan latihan bagi alat-alat kepolisian khusus dalam rangka peningkatan kemampuan pengetahuan keterampilan dan penanaman disiplin mental dan fisik
  • Menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas alat-alat Kepolisian khusus