Bagian Perencanaan

TUGAS DAN KEWAJIBAN

  1. Bag Ren adalah unsur pengawas dan pembantu Pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
  2. Bag Ren bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
  3. Bag Ren dipimpin oleh Kabag Ren, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kabag Ren dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

PAURMIN

  • Sebagai unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staf Polres yang berada di bawah Kabag Ren
  • Membantu kabag Ren dalam menyusun produk dokumen perencanaan dan pelaporan hasil baik        kegiatan maupun anggaran
  • Membantu kabag Ren dalam menyusun anggaran ( RKA- KL ) Polres Serang dan Jajaran;
  • Membantu kabag Ren dalam menyusun anggaran ( DIPA ) Polres Serang
  • Membantu kabag Ren dalam menyampaikan / mensosialisasikan dokumen perencanaan baik kegiatan maupun anggaran DIPA yang diterima kepada para Kabag / Kasat dan Kapolsek;
  • Membantu kabag Ren dalam melaksanakan pengawasan dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh Bensat;
  • Membantu kabag Ren dalam menyusun rencana pengembangan satuan kewilayahan
  • Membantu kabag Ren dalam menerima tugas lain yang diberikan Pimpinan

KASUBBAG PROGRAR

  • Menyusun Rengiat harian, mingguan dan bulanan Subbag Progar;
  • Penyusunan Pemuktahiran Data
  • Membuat blanko isian untuk dijadikan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKA-KL, Penetapan Kinerja, KAK, TOR dan RAB
  • Menyusun bahan-bahan pembuatan Renstra, Renja, RKA-KL, Penetapan Kinerja, KAK, TOR dan RAB;
  • Menyusun Sprin anggota untuk penyusunan Renstra, Renja, RKA-KL dan Penetapan Kinerja serta dokumen perencanaan dan anggaran lainnya;
  • Mengumpulkan data/bahan penyusunan RKA-KL Tahunan. Dalam melaksanakan tugasnya Kasubbag Progar dibantu oleh Paur, Bamin dan Banum Subbag progar

KASUBBAG DALGAR

  • Menyusun Rengiat harian, mingguan dan bulanan Subbag Dalgar
  • Melaksanakan pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh masing-masing pengguna anggaran
  • Melaksanakan supervisi dalam rangka pengendalian anggaran;
  • Menyusun laporan penggunaan anggaran
  • Menyusun LRA dan LAKIP;
  • Menganalisa dan mengevaluasi penggunaan anggaran;
  • Membuat laporan yang menyangkut bidang pengendalian kegiatan dan anggaran