TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Bag Ren adalah unsur pengawas dan pembantu Pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
- Bag Ren bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
- Bag Ren dipimpin oleh Kabag Ren, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
- Kabag Ren dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
PAURMIN
- Sebagai unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staf Polres yang berada di bawah Kabag Ren
- Membantu kabag Ren dalam menyusun produk dokumen perencanaan dan pelaporan hasil baik kegiatan maupun anggaran
- Membantu kabag Ren dalam menyusun anggaran ( RKA- KL ) Polres Serang dan Jajaran;
- Membantu kabag Ren dalam menyusun anggaran ( DIPA ) Polres Serang
- Membantu kabag Ren dalam menyampaikan / mensosialisasikan dokumen perencanaan baik kegiatan maupun anggaran DIPA yang diterima kepada para Kabag / Kasat dan Kapolsek;
- Membantu kabag Ren dalam melaksanakan pengawasan dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh Bensat;
- Membantu kabag Ren dalam menyusun rencana pengembangan satuan kewilayahan
- Membantu kabag Ren dalam menerima tugas lain yang diberikan Pimpinan
KASUBBAG PROGRAR
- Menyusun Rengiat harian, mingguan dan bulanan Subbag Progar;
- Penyusunan Pemuktahiran Data
- Membuat blanko isian untuk dijadikan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKA-KL, Penetapan Kinerja, KAK, TOR dan RAB
- Menyusun bahan-bahan pembuatan Renstra, Renja, RKA-KL, Penetapan Kinerja, KAK, TOR dan RAB;
- Menyusun Sprin anggota untuk penyusunan Renstra, Renja, RKA-KL dan Penetapan Kinerja serta dokumen perencanaan dan anggaran lainnya;
- Mengumpulkan data/bahan penyusunan RKA-KL Tahunan. Dalam melaksanakan tugasnya Kasubbag Progar dibantu oleh Paur, Bamin dan Banum Subbag progar
KASUBBAG DALGAR
- Menyusun Rengiat harian, mingguan dan bulanan Subbag Dalgar
- Melaksanakan pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh masing-masing pengguna anggaran
- Melaksanakan supervisi dalam rangka pengendalian anggaran;
- Menyusun laporan penggunaan anggaran
- Menyusun LRA dan LAKIP;
- Menganalisa dan mengevaluasi penggunaan anggaran;
- Membuat laporan yang menyangkut bidang pengendalian kegiatan dan anggaran